Din : Keputusan MK Soal BP Migas, Hadiah untuk Muhammadiyah
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Kamis 15-11-2012,17:58 WIB
JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, ini adalah hadiah jelang Milad Akbar 100 tahun Muhammadiyah. Ia mewakili Muhammadiyah termasuk penggugat undang-undang tersebut.
\"Alhamdulilah, berbulan-bulan sidangnya di MK akhirnya MK sudah keluarkan putusannya. Ada 21 pasal yang dikabulkan untuk dibatalkan. Tapi ada juga yang tidak kabulkan. ini kado untuk milad Muhammadiyah,\" tutur Din dengan wajah sumringah saat jumpa pers di kantor Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Hingga saat ini Din mengaku belum mendapat salinan keputusan MK tersebut. Karenanya, ia mengaku tak hafal pasal mana saja dari undang-undang tersebut yang dibatalkan MK. Dalam salah satu putusan MK itu disebut mengenai pembubaran BP Migas. Keberadaan BP Migas dianggap tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
\"Ini kan pemberitaannya di MK seolah-olah hanya tentang BP Migas. Eksistensi BP Migas. Mohon maaf, tapi ini lebih luas dari pada itu. Bahkan yang menarik, pasal yang tidak kita minta untuk diamandemen, justru dkabulkan oleh MK. Ini lebih luas selain dari keberadaan BP Migas,\" papar Din.
Pada intinya, tutur Din, Undang-Undang tentang Migas sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing dalam kontrak kerja sama. Hal itu, ia anggap fatal, karena jika terjadi penyimpangan, bisa diadukan melanggar kesepakatan. Menurutnya, kontrak kerja sama antara pihak luar negeri seharusnya tidak dengan pemerintah.
\"Jadi tidak G to B (Goverment to Bussiness) atau B to G ( Bussiness to Goverment) tapi perlu B to B ( Bussiness to Bussiness). Itu tidak sesuai dengan keputusan MK,\" tegasnya.
Oleh karena itu, kata Din, saat ini langkah sementara yang dapat dilakukan pemerintah adalah membentuk undang-undang tentang Migas yang baru dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya Sumber daya alam seperti migas seharusnya dikelola dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan perusahaan asing seperti yang terjadi seperti saat ini.
\"Jangan lagi dibentuk sebagai lembaga permanen. Kalau sebagai lembaga permanen, sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas. Oleh karena itu, segera mungkin MK klarifikasi, penjelasan tentang keputusannya,\" pungkas Din.
Seperti diketahui, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan pemerintah mengambil alih tugas BP Migas. Ketua MK Mahfud Md menjelaskan, keberadaan BP Migas dianggap tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Pertimbangan MK adalah tujuan utama Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut MK, implementasi pasal itu dalam pengorganisasian negara dan pemerintahan mesti menuju ke arah tercapainya tujuan itu. Dengan demikian, organisasi negara dan unitnya harus disusun berdasar rasionalitas birokrasi yang efieisn.
Mahkamah Konstitusi, kata Mahfud, menganggap posisi BP Migas selama ini sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Eksesnya, karena BP Migas yang menandatangani KKS, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. Penguasaan migas oleh BP Migas juga dinilai memperkecil keuntungan negara untuk kemakmuran rakyat. (flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: